Tulisan berjalan

Kunjungi Blog RENDY FIRSTDETA RENALDY

Jumat, 01 November 2013

"Warganegara dan Negara"

Warganegara 

Warganegara adalah anggota secara resmi dari suatu negara lain atau disebut juga bahwa warganegara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan. dalam Hak dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan lain-lain . Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam pembukaan dan  batang tubuh UUD 1945. akan tetapi sebelum nya apa itu hak , hak adalah hak yang dimiliki manusia itu sejak lahir , karna hak setiap manusia tidak dapat pisahkan dalam dirinya , karna mausia adalah makhluk sosial yang butuh berkomunikasi dengan siapapun , bebas mengekuarkan pendapat dll .

dalam kewargenagaraan republik indonesia(WNI) diatur dalam uu no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia.menurut undang undang dasar , bahwa setiap orang dikatakan sebagai wanga negara republik (WNI) yaitu :
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi (WNI)
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu (WNI)
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah (WNI) dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu (WNI) dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang (WNI) , dll 
disamping itu jika warga negara asing kawin secara sah dengan negara indonesia kemudian mendiami di negara indonesia sedikitnya lima tahun berturut- turut lima tahun atau sepuluh tahun tidak berturut- turut tidak menyampaikan berarti harus menyampaikan pernyataan menjadi warga negara kepada pihak yang berwenang , asal kan tidak berkewarganegaraan ganda.

Negara 

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok yang mendiami wilayah dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan manusia itu tadi.
secara primer sebuah negara adalah memiliki rakyat , wilayah, damn memiliki pemerintahan yang berdaulat . sedangkan secara sekunder nya adalah mendapatkan pengakuan dari negra lain artinya bahwa negara tersebut sudah merdeka. 
 Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

asal mula terjadi proses terbentuk nya negara adalah :
1.penaklukan 
2.peleburan 
3.pemisahan diri
4.pendudukan atas negara 

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa warganegara dan negara yaitu  memiliki keterkaitan yang sangat erat karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia.dan warganegara dan negara dapat diartikan warganegara yakni orang yang mendiami di suatu wilayah dan negara adalah sebagai wadah tempat diamana orang tersebut tinggal.

sumber :

Referensi :
 Modul Kewarganegaraan 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar