Tulisan berjalan

Kunjungi Blog RENDY FIRSTDETA RENALDY

Rabu, 13 November 2013

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Mayarakat Perkotaan 

Masyarakat Perkotaan sering disebut urban community. Masyarakat Perkotaan lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri ciri kehidupan nya yang berbeda dengan masyrakat pedesaan.
adapun ciri ciri masyarakat perkotaan sebagai berikut :
1.Keagamaan nya kurang dibandingkan keagamaanya di desa
2.Pada umumnya masyarakat kota bersifat individual atau hdup nya sendiri sendiri tanpa mengenal satu       dengan yang lain nya contoh nya dikota tetangga tidak ada nya komunikasi padahal rumah yang saling           berdempetan .
3.Jalan pemikiran yang rasional sehingga interaksi interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor
kepentingan dari faktor pribadi.
4.Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting untuk dapat mengejar kebutuhan individu
5.Perubahan perubahan sosial lebih tampak dan nyata di kota kota , sebab kota terbuka dalam menerima
pengaruh dari luar.
6.Pembagian kerja di antara warga warga kota juga lebih tegas dan mempunya batas batas yang nyata.

Masyarakat Pedesaan

Desa adalah satu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintah sendiri, masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang sangat kuat.
adapun ciri ciri masyarakat pedesaan sebagai berikut :
1.Keagamaannya lebih kuat dari pada keagama di kota
2.Memiliki ikatan persaudaraan yang sangat kuat sesama warga
3.Perubahan perubahan sosial kurang tampak dan nyata di desa desa , sebeb desa tertutup dalam menerima
pengaruh dari luar
4.Kehidupan masyarakat sangat erat dengan alam
5.Struktur perekonomian  yang bersifat agraris
6.Perkembangan sosial yang relatif lambat.

Perbedaan Masyrakat Perkotaan dan Masyrakat Pedesaan 

1.Lingkungan umum dan orientasi terhadap alam artinya masyarakat pedesaan berhubungan kuat
dengan alam.
2.Pekerjaan atau Mata pencaharian artinya pada umunya masyarakat pedesaan yaitu bertani.
3.Ukuran Komunitas artinya komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4.Kepadatan Penduduk artinya kepadatan di pedesaan lebih rendah di bandingan kepadatan di
perkotaan.
5.Homogenitas dan Heterogenitas artinya homogenitas atau persamaan ciri ciri sosial dan bahasa,
kepercayaan , adat istiadat dan perilaku nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingankan                 masyarakat perkotaan dan dikota sebaliknya heterogenitas terdiri dari orang orang berbagai macam               perilaku bahasa , penduduk di kota lebih bersifat heterogen.
6.Diferensiasi Sosial artinya keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi penting nya derajat yang
tinggi didalam diferensiasi sosial.
7.Pelapisan Sosial artinya kelas sosial didalam masyarakat lebih nampak dalam bentuk "piramida terbalik"
yaitu kelas kelas yang tinggi berda diatas posisi piramida , kelas menengah berada diantra kedua tingkat         kelas ekstrem dari masyarakat.

Aspek-Aspek Positif dan Negatif  di Desa maupun di Kota

Aspek Positif yaitu :
1. Adanya peran yang saling melengkapi antara desa dan kota.
2. Kota dan Desa saling membutuhkan .
3. Kemajuan desa dapat memacu kemajuan kota begitu sebaliknya.

Aspek Negatif yaitu :
1. Desa biasa nya lebih direndahkan dari Kota.
2. Masyarakat kota biasanya tidak bisa menghargai adat yang ada di desa.
3. Kesenjangan sosial yang jauh antar masyarakat kota dan desa dapat menyebabkan perpecahan.

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan memiliki ciri ciri yang berbeda , dari sifat dan gaya hidup nya, karna masyarakat kota sangat terpengaruhi oleh budaya luar sehingga kehidupan mereka jauh dari  pada masyarakat desa yang pada umunya.dan sampai saat ini masyrakat kota kurang akan interaksi sesama warga dari pada didesa .akan tetapi di kota dan di desa memiliki hubungan atau keterkaitan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya.

Sabtu, 09 November 2013

Kesamaan Sosial dan Kesamaan Derajat

Kesamaan sosial atau Pelapisan sosial 

Kesamaan sosial atau Pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal maksudnya masyarakat di kelompokan secara berkelas kelas atau brtingkat tingkat . pelapisan gejala sosial merupakan gejala yang bersifat universal , artinya bahwa di dalam suatu masyarakat dimana pun pasti selalu ada pelapisan sosial. Menurut P.J bauman pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaraan akan beberapa hak istimewa tertentu oleh karena itu mereka menuntut gengsi kemasyarakatan.
 di dalam suatu organisasi masyrakat pelapisan sosial itu sudah yaitu dalam bentuk :
1  adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin da umur dengan pembedaan hak dan kewajiban masing             masing
2. adanya pemimpin kelompok kelompok suku yang memiliki  hak yang istimewa
3. adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4. adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri
5. adanya pembeda ekonomi dan ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
6. adanya orang orang yang dikecilkan diluar kasta

Kesamaan Derajat 

Kesamaan Derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat pada umum nya timbal balik artinya sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.hak dan kewajiban itu sangat penting dalam perundang undangan kesamaan derajat terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam faktor faktor kehidupan
di negara indonesia memilki landasan moral atau hukum persamaan derajat yaitu :
1. Landasan Konstitusional :
    -  UUD 1945 yakni pembukaan UUD pada alinea ke 1,2,3, dan  4
    - Batang Tubu UUD 1945 yakni  pasal 27, 28,29,30,31,32,33,dan 34
2. Landasan Ideal : Pancasila
3. Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa kesamaan sosial atau pelapisan sosial merupakan perbedaan antar warga dalam masyarkat ke dalam kelas kelas yang bertingkat contoh nya Ukuran Kekayaan , Ukuran Kekuasaan , Ukuran Kehormatan dan Ukuran Ilmu Pengetahuan , sedangkan Kesamaan Derajat yaitu sifat yang berkaita antara manusia itu sendiri dengan lingkunagan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur kedalam peundang - undangan yang berlaku.

Sumber :
· http://mohammadandika.wordpress.com/2010/11/08/isd-6/
· http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/





Jumat, 01 November 2013

"Warganegara dan Negara"

Warganegara 

Warganegara adalah anggota secara resmi dari suatu negara lain atau disebut juga bahwa warganegara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan. dalam Hak dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan lain-lain . Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam pembukaan dan  batang tubuh UUD 1945. akan tetapi sebelum nya apa itu hak , hak adalah hak yang dimiliki manusia itu sejak lahir , karna hak setiap manusia tidak dapat pisahkan dalam dirinya , karna mausia adalah makhluk sosial yang butuh berkomunikasi dengan siapapun , bebas mengekuarkan pendapat dll .

dalam kewargenagaraan republik indonesia(WNI) diatur dalam uu no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia.menurut undang undang dasar , bahwa setiap orang dikatakan sebagai wanga negara republik (WNI) yaitu :
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi (WNI)
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu (WNI)
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah (WNI) dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu (WNI) dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang (WNI) , dll 
disamping itu jika warga negara asing kawin secara sah dengan negara indonesia kemudian mendiami di negara indonesia sedikitnya lima tahun berturut- turut lima tahun atau sepuluh tahun tidak berturut- turut tidak menyampaikan berarti harus menyampaikan pernyataan menjadi warga negara kepada pihak yang berwenang , asal kan tidak berkewarganegaraan ganda.

Negara 

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok yang mendiami wilayah dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan manusia itu tadi.
secara primer sebuah negara adalah memiliki rakyat , wilayah, damn memiliki pemerintahan yang berdaulat . sedangkan secara sekunder nya adalah mendapatkan pengakuan dari negra lain artinya bahwa negara tersebut sudah merdeka. 
 Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

asal mula terjadi proses terbentuk nya negara adalah :
1.penaklukan 
2.peleburan 
3.pemisahan diri
4.pendudukan atas negara 

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa warganegara dan negara yaitu  memiliki keterkaitan yang sangat erat karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia.dan warganegara dan negara dapat diartikan warganegara yakni orang yang mendiami di suatu wilayah dan negara adalah sebagai wadah tempat diamana orang tersebut tinggal.

sumber :

Referensi :
 Modul Kewarganegaraan 2012